Pasca Dirusak Massa, Polsek Ciracas Sudah Buka Layanan Masyarakat 24 Jam
Agus Widar mengucapkan, warga sekitar tidak perlu was-was untuk mendatangi Polsek Ciracas, baik untuk membuat laporan atau surat izin.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Pelayanan masyarakat di Polsek Ciracas, Jakarta Timur mulai berangsur normal paska pengerusakan dan pembakaran oleh massa pada Selasa (11/12/2018) malam.
Kapolsek Ciracas Kompol Agus Widar mengatakan, pelayanan 24 jam untuk masyarakat sudah dibuka sejak kemarin, Kamis (13/12/2018).
"Untuk pelayan, mulai pembuatan SKCK, pembuatan laporan polisi, laporan izin, surat keterangan hilang, memang disini dijadikan satu (ruangan), 24 jam pelayanannya," ujar Agus Widar, Jumat (14/12/2018).
Agus Widar mengatakan, meski sejumlah ruangan dirusak massa, fasilitas untuk melayani masyarakat, seperti komputer dan akat perekam sidik jari masih berfungsi normal.
Namun, ruangan layanan pembuatan SKCK masih mengalami kerusakan sehingga dipindah ke ruangan lain.
"Untuk kegiatan, tentu dalam konteks pelayanan kita mengguanakan ruangan-ruangan (yang tersedia). Kita gunakan untuk pelayanan, agar tidak terganggu kegiatan melayani masyarakat," ujar Agus Widar.
• Intip Kendaraan Dinas Baru Milik Polsek Ciracas
• UPDATE Fakta Eril Dardak Meninggal di Usia Muda, Dugaan Serangan Jantung hingga Pesan Tak Terbalas
Agus Widar mengucapkan, warga sekitar tidak perlu was-was untuk mendatangi Polsek Ciracas, baik untuk membuat laporan atau surat izin.
Pihaknya akan terus menjamin keselamatan masyarakat sekitar.
"Saya berharap sampai saat ini tidak ada masyarakat yang was-was, bahwa Polsek Ciracas adalah milik masyarakat," imbuh Agus Widar.
• Ragam Fakta Kematian Eril Dardak: Plastik Menutupi Wajah hingga Nonton YouTube Soal Oksigen
• Diduga Ada Kereta Anjlok, Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Kranji Merayap
"Kita menjamin keselamatan masyarakat sampai ke Polsek. Dalam rangka untuk membuat laporan ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang menyangkut informasi-informasi yang diberikan oleh masyarakat," lanjutnya.