Ahmad Dhani Dijadwalkan Bacakan Pembelaanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari Ini
Sebelumnya pihak Ahmad Dhani telah menyiapkan dua pleidoi di antaranya yang akan dibuat oleh dirinya sendiri serta dibuat oleh tim kuasa hukumnya.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani akan bergulir hari ini pada Senin (17/12/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya pihak Ahmad Dhani telah menyiapkan dua pleidoi di antaranya yang akan dibuat oleh dirinya sendiri serta dibuat oleh tim kuasa hukumnya.
"Pleidoi ada dua, satunya dari penasehat hukum tentunya berdasarkan aspek hukum. Satunya lagi dari saya pribadi. Dari aspek di luar hukum," ujar Ahmad Dhani sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu pada Senin (10/12/2018) silam.
Seperti yang diketahui, pihak pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Kali Pertama Mulan Jameela Hadiri Sidang Ahmad Dhani dalam Kasus Ujaran Kebencian
JPU menuntut 2 tahun penjara kepada Pentolan band Dewa 19 itu karena menganggap perbuatannya bertentangan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pantauan TribunJakarta.com pukul 15.31 WIB, tampak sidang Ahmad Dhani belum dimulai.
Ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan masih digunakan oleh sidang kasus perkara lain.