Bacakan Pembelaan. Ahmad Dhani Ragukan UU yang Menjeratnya

Dalam isi pleidoinya, Ahmad Dhani mengatakan dirinya merasa sanksi dengan isi keseluruhan UU ITE Pasal ujaran kebencian yang dibuat di tahun politik.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani ditemani Fadli Zon di PN Jaksel pada Senin (17/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membacakan Pleidoi.

Berblangkon hitam, Dhani duduk sambil membacakan pleidoinya di hadapan para majelis hakim di ruang sidang 6.

Dalam isi pleidoinya, Ahmad Dhani mengatakan dirinya merasa sanksi dengan isi keseluruhan UU ITE Pasal ujaran kebencian yang dibuat di tahun politik.

"...Majelis hakim yang mulia, kita patut curiga jangan-jangan UU ITE pasal ujaran kebencian ini dibuat di tahun politik hanya untuk memasung aktivis dari kegiatan-kegiatan berdemokrasi. Karena hampir semua korbannya adalah aktivis yang tidak pro rezim...," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Ia melanjutkan UU tersebut tidak berlaku bagi pihak yang pro dengan rezim.

Bacakan Pembelaan, Ahmad Dhani Ditemani Fadli Zon di PN Jakarta Selatan

"...sedangkan mereka yang pro dengan rezim tidak tersentuh dengan UU ITE ujaran kebencian ini. Bahkan kami sudah melakukan riset di seluruh pengadilan negeri di Indonesia belum ada terdakwa yang diputus bersalah atas ujaran kebencian tanpa subjek hukum yang jelas...," katanya.

Saat menemani menuju ruang sidang, Fadli Zon mengatakan kasus yang menjerat Ahmad Dhani sama saja mengancam demokrasi.

"Itu mengadili akal sehat dan juga menurut saya ini mengancam demokrasi dan juga saya kira ancaman terhadap demokrasi sangat serius dalam kasus ini," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved