BPRD Jakarta Timur Beri Waktu 2 x 24 Jam Bagi 2 Perusahan Agar Lunasi Utang Pajak
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam bagi dua perusahaan yang mendapatkan surat penagihan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam bagi dua perusahaan yang mendapatkan surat penagihan paksa.
Kedua perusahan itu ialah PT Duta Megah Marta Keramik yang beralat di daerah Cakung dan PT Aalborg Industri di Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung (JIEP).
"Sesuai UU No 19 tahun 2000, kami masih menunggu karena perintah penagihan pajak dengan surat paksa diberi batas waktu 2 x 24 jam," ucap Kepala Suku BPRD Jakarta Timur Johari, Senin (17/12/2018).
Jika dalam kurun waktu tersebut kedua perusahaan itu belum juga melakukan pembayaran tunggakan, maka pihaknya akan melakukan penyitaan aset sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bila melewati batas waktu kami akan lakukan upaya sita lelang, bahkan secara fisik kami tahan .Mudah-mudahan ada itikad baik dari wajib pajak," ujarnya.
Diungkapkan Johari, PT Duta Megah Marta Kemarik berjanji akan segera melunasi hutang pajak yang telah tertunggak sejak tahun 2017 dalam minggu ini.
"Dari hasil pembacaan oleh juru sita, pihaknya (PT Futa Megah Marta Keramik) berjanji akan membayar PBB tahun 2017 secepatnya pada minggu ini. Kemudian tunggakan 2018 akan dibayarkan pada bulan Januari," kata Johari.
• Masih Tunggak Pajak, BPRD Jakarta Timur Tagih Disertai Surat Paksa kepada 2 Perusahaan
• Pihak Bukalapak Tidak Menanggung Pajak Mini Cooper yang Didapatkan Pengemudi Ojol Dedi Heryadi
"Bertahap karena kemampuan (finansial) belum terpenuhi," tambahnya.
Sebelumnya, pihak BPRD Jakarta Timur melakukan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap PT Duta Megah Marta Keramik dan PT Aalborg Industri.
Adapun tunggakan PT Duta Megah sebesar Rp 1,32 miliar, sedangkan PT Aalborg Industri sebanyak Rp 570 juta.