Masih Tunggak Pajak, BPRD Jakarta Timur Tagih Disertai Surat Paksa kepada 2 Perusahaan

Kepada Suku BPRD Jakarta Timur Johari menyebut, PT Duta Megah memiliki tunggakan sebesar Rp 1,32 miliar, sedangkan PT Aalborg Industri Rp 570 juta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Sejumlah petugas dari BPRD Jakarta Timur melakukan penagihan pajak disertai surat paksa terhadap PT Duta Megah Matra Keramik di daerah Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur melakukan penagihan pajak disertai surat paksa terhadap dua perusahan yang belum membayar kewajibannya.

Dua perusahaan itu ialah PT Duta Megah Matra Keramik yang beralamat di daerah Cakung dan PT Aalborg Industri di Komplek Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung (JIEP).

Kepada Suku BPRD Jakarta Timur Johari menyebut, PT Duta Megah memiliki tunggakan sebesar Rp 1,32 miliar, sedangkan PT Aalborg Industri sebanyak Rp 570 juta.

"Adapun tunggakan PBB untuk PT Duta Megah Matra Keramik sejak tahun 2017 sampai 2018 mencapai Rp 1,32 miliar. Sementara PT Aalborg Industri sejak tahun 2015 hingga 2018 senilai Rp 570 juta," ucap Johari kepada awak media, Senin (17/12/2018).

Dikatakan Johari, sebelum melayangkan surat tagih paksa terhadap kedua perusahan tersebut, pihaknya telah melakukan upaya-upaya penagihan, seperti memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali hingga penempelan stiker penunggak pajak.

Pengungsi UNHCR dari Berbagai Negara yang Tinggal di Apartemen Kalibata City Dikhawatirkan Menganggu

"Upaya penagihan sebelumnya sudah kami lakukan, jadi tidak serta merta langsung penagihan dengan surat paksa," ujarnya.

Selanjutnya, pihak BPRD Jakarta Timur akan memberikan tenggat waktu selama 2x24 jam kepada para wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka.

"Sebagaimana diatur dalam UU No 19 tahun 2000, kami akan lakukan upaya sita lelang yang artinya secara fisik kami tahan," kata Johari.

"Mudah-mudahan ada itikad baik dari wajib pajak, kami masih tunggu dalam tempo 2x24 jam," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved