CPNS 2018
Soal Kemungkinan Ada Petisi Karena Waktu Proses Pemberkasan CPNS 2018 Singkat, BKN Beri Penjelasan
Disebut akan ada petisi karena waktu proses pemberkasan CPNS 2018 yang singkat, BKN beri penjelasan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima keluhan peserta CPNS 2018 soal waktu proses pemberkasan CPNS 2018 yang singkat.
Beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Untuk jumlah peserta SKB menurut permenpan 36 adalah maksimal 3 (tiga) orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan.
Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB.
Dari pengumuman hasil SKD masing-masing jabatan dan lokasi penempatan, peserta akan dapat mengetahui berapa orang peserta dan siapa saja saingan di formasi yang dipilih.
Saat pelaksanaan SKB, BKN memastikan tidak ada penerapan passing grade.
• TERPOPULER - Ini Penjelasan BKN Soal Kemungkinan Gugur karena Perubahan Status Lajang Jadi Menikah
• Berikut Bocoran Materi Tes Praktik Kerja untuk CPNS Kementerian Agama
BKN menerapkan kebijakan skor nilai 0 - 100.
Kini berdasarkan pantauan TribunJakarta.com pada Senin (17/12/2018), peserta CPNS 2018 mengeluhkan dan menanyakan alasan kenapa proses pemberkasan yang begitu singkat.
Follow Juga:
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx," tulis akun @chiefrench.
BKN menjelaskan, berdasarkan Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.
Cuitan tersebut pun kemudian direspon oleh admin @cpnskumham.
Kemenkumham menuturkan, proses pemberkasan yang singkat sudah dimulai sejak perekrutan CPNS Kemenkumham 2017 lalu dan berjalan lancar.
• ATM CIMB Niaga di Jalan Margonda Depok Dibobol Maling
• Dedi Heryadi Pengemudi Ojol Terancam Gagal Bawa Pulang Mini Cooper, Ini Penyebabnya