Bacok Korban dengan Celurit, 3 Orang Komplotan Begal Dirungkus Polisi

Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga orang komplotan begal yang acap kali merehkan masyarakat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Ketiga orang pelaku komplotan begal yang berhasil diringkus pihak kepolisian, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga orang komplotan begal yang acap kali merehkan masyarakat.

Ketiganya ialah PE, MF, dan HA. Mereka berhasil ditangkap pada Senin (17/12/2018) lalu.

Ungkap kasus ini bermula setelah ketiganya melakukan pembegalan terhadap korban berinisial RH pada Minggu (16/12/2018) lalu di Jalan Ahmad Dahlan, Palmerian, Matraman, Jakarta Timur sekira pukul 04.00 WIB.

"Saat korban sedang menelepon di jalan, korban sudah dibuntuti oleh ketiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor," ucap Kapolsek Matraman Kompol Warsito, Rabu (19/12/2018).

Kemudian, tersangka berinisial PE turun dari motor sambil membawa celurit, sedangkan dua lainnya mengawasi dari atas motor.

"Pelaku PE menodongkan sebilah celurit ke korban sambil meminta korban menyerahkan ponselnya," ujarnya di Mapolsek Matraman.

Namun, lantaran mendapat perlawan, pelaku nekat membacok korban hingga mengenai tangan sebelah kiri.

"Aksi pelaku terbilang sadis karena tak segan membacok korban," kata Warsito.

Begal Sadis di Palembang Ditembak Mati, Sempat Serang Polisi Pakai Parang

Pura-pura Jadi Polisi Narkoba, Dua Begal Diringkus Polisi di Cikarang

Korban yang mengalami luka bacok pada bagian tangan langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga.

"Mendengar korban berteriak, krtiga orang pelaku langsung melarikan diri," ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved