Tulis Surat dari Rutan Mako Brimob, Ahok Ingin Temui Istri Jenderal Hoegeng Usai Bebas
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menuliskan surat dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/12/2018).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menuliskan surat dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/12/2018).
Surat itu ditujukan untuk istri Mantan Kapolri Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng.
Dikutip dari Kompas.com, surat tersebut diunggah adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, melalui fitur instagram story di akun instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).

Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara.
Ahok juga mendoakan Merry agar cepat sembuh.
"Yth Ibu Meri Hoegeng. Cepat sembuh ya bu. Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas," tulis Ahok dalam surat itu.
Melalui surat yang ditulis tangan, Ahok juga menginformasikan kepada Merry bahwa dia akan bebas pada 24 Januari 2019.
"Saya segera bebas di 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu. Salam dari Mako Brimob," tulis Ahok.
Di akhir surat itu, Ahok membubuhkan tanda tangan dan menulis inisial namanya, BTP, serta tanggal saat surat ditulis.

Adapun, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.
• Baca Pleidoi, Ahmad Dhani Sebut Kasusnya Politik hingga Ungkit Kasus Ahok, Fadli Zon Ucap Begini
• Dirjen PAS Beberkan Hal yang Harus Dilakukan Ahok Jika Ingin Bebas Lebih Cepat
Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari.
Dengan total remisi itulah, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Surat, Ahok Sampaikan Akan Kunjungi Istri Hoegeng Setelah Bebas "