Liga Indonesia
Didepak Persib Bandung, Mario Gomez Isyaratkan Bakal Menempuh Jalur Hukum
Roberto Mario Carlos Gomez mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum kepada Maung Bandung atas pemecatan yang menimpa dirinya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks pelatih Persib Bandung, Roberto Mario Carlos Gomez mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum kepada Maung Bandung atas pemecatan yang menimpa dirinya.
Pelatih yang lebih dikenal dengan panggilan Mario Gomez itu merasa bahwa dirinya masih punya kontrak tersisa bersama Persib.
Mario Gomez sendiri memang dikontrak Persib dengan durasi dua musim sehingga seharusnya masih akan menangani klub pada kompetisi 2019.
Belum diketahui apa yang melatarbelakangi Mario Gomez untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
Niatan itu sendiri diutarakan Mario Gomez pada postingan video dirinya di akun pribadi Instagram miliknya.
Pria asal Argentina itu membuka kalimat dengan ucapan salam kepada pendukung Persib, bobotoh.
"Halo untuk semua penggemar Persib. Terima kasih semua untuk atas kebersamaannya di 2018 ini dan dukungan anda," katanya membuka pernyataan.
• Fakta Istri Ifan Seventeen Meninggal Dunia : Kejadian di Belakang Panggung hingga Ciri-ciri Jenazah
• Tambah 2, Total Warga Jati Pulo yang Jadi Korban Tsunami Jadi 5 Orang
"Tampaknya manajemen tidak ingin melanjutkan kerja sama. Situasi ini ada di tangan pengacara saya. Terima kasih lagi," ujarnya sekaligus mengakhiri.
Ada kemungkinan langkah hukum akan ditempuh lantaran pihak klub tak membayar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja karena sang pelatih masih menyisakan kontrak.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Persib BandungBermartabat (PBB), Teddy Tjahyono juga tak mau menjawab soal apakah pihak klub akan memberikan kompensasi kepada Mario Gomez.
"Pelatih sih sudah selesai yah, jadi diputus kontrak. Soal kompensasi itu masalah internal kita. Setahu kalian kan dua tahun dari awal," kata Teddy Tjahyono dalam berita yang dimuat Tribun Jabar.
Artikel ini telah tayang di Bolasport dengan judul Dipecat Persib Bandung, Mario Gomez Isyaratkan Bakal Menempuh Jalur Hukum.