Berkas Lengkap, Hercules dan 11 Anak Buahnya Dikirim ke Rutan Salemba
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melimpahkan berkas perkara sekaligus tersangka Hercules Rosario Marshal beserta 11 anak buahnya
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengirim tersangka Hercules Rosario Marshal beserta 11 anak buahnya ke Rumah Tahanan Salemba.
Hal tersebut setelah berkas perkara yang melibatkan Hercules Rosario Marshal beserta anak buahnya telah dinyatakan lengkap.
Hercules disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap, para tersangka dikenakan Pasal 170, Pasal 167 dan Pasal 335 terkait Pidana. Tadi sekira Pukul 13.00 WIB tersangka sudah dibawa ke Salemba untuk menjalani penahanan rutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Kamis (27/12/2018).
Setelah mengirim Hercules Rosario Marshal ke Rutan Salemba, Patris mengatakan pihaknya akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
• VIDEO Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Hercules dan Anak Buahnya ke Kejaksaan Jakarta Barat
• Polisi Limpahkan Berkas Hercules ke Kejaksaan Jakarta Barat
"Setelah dari PN Jakarta barat keluar penetapan hari sidang, baru dimulai persidangannya," kata Patris.
Sebelumnya, pagi tadi Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengirim Hercules beserta 11 anak buahnya atau pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.