Demi Buku Nikah, Pasangan Suami Istri Serbu Pengadilan Agama Jakarta Selatan

"Saya ingin legal di mata hukum. Saya nikah siri sejak beberapa tahun yang lalu. Saya tahu dari pak RT dan prosedurnya enggak berbelit," kata Sri.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Suasana para warga padati Pengadilan Agama Jaksel untuk mengikuti nikah dan ishbat nikah pada Jumat (28/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar persidangan Itsbat maupun nikah massal yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Agama, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sejak pagi, para warga memadati Pengadilan Agama untuk menjalani proses persidangan demi mendapatkan buku nikah yang sah.

Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Sunardi, sebanyak 97 pasangan suami istri (Pasutri) menjalani proses Ishbat nikah.

Sedangkan 67 Pasutri menjalani proses nikah massal.

Sebelumnya, masing-masing Kepala Seksi (Kasi) Kesra Kelurahan maupun Kecamatan yang berada di wilayah Jakarta Selatan telah mendata warganya untuk menjalani persidangan.

"Karena mereka (Kasi Kesra) hafal orangnya, kami dari tingkat kota hanya melihat datanya saja," kata Sunari kepada TribunJakarta.com di lokasi pada Jumat (28/12/2018).

Tampak para warga mengantre di masing-masing pintu ruang sidang.

Polda Banten: Korban Tsunami di Banten Masih Bertambah, 236 Jenazah Sudah Teridentifikasi

Warga Petukangan Selatan, Sri mengatakan dirinya mengikuti sidang Ishbat lantaran sebelumnya ia menjalani pernikahan siri.

"Saya ingin legal di mata hukum. Saya nikah siri sejak beberapa tahun yang lalu. Saya tahu dari pak RT dan prosedurnya enggak berbelit," kata Sri.

Sunardi menambahkan sidang Itsbat dan nikah massal ini bermanfaat untuk warga dalam mengurus sejumlah surat penting.

"Manfaatnya untuk legalitas pernikahan, semua harus punya buku nikah. Dari buku nikah untuk urus akte anak dan paspor sampai nama bin harus ada legalitas hukum," bebernya.

Pelaksanaan sidang Itsbat maupun nikah massal ini didasarkan atas Instruksi Gubernur no. 125 tahun 2018 untuk lima wilayah Kota DKI Jakarta ditambah Kepulauan Seribu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved