Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tanjung Priok, Begini Modusnya

Warga Warakas itu ditangkap usai mencuri motor milik korbannya, Ibnu Hardimansyah (26), di Jalan Warakas III, Gang XI, No.15, RT 001/RW 011, Priok

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Google
Ilustrasi Aksi Pencurian Motor 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK- Seorang pria bernama Riyan (27) ditangkap aparat Polsek Tanjung Priok, Selasa (1/1/2018).

Warga Warakas itu ditangkap usai mencuri motor milik korbannya, Ibnu Hardimansyah (26), di Jalan Warakas III, Gang XI, No.15, RT 001/RW 011, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto menjelaskan, awal mula terjadinya tindak pidana curanmor itu adalah ketika Ibnu memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut.

"Menurut keterangan korban. Awal mulanya saat itu korban memarkir sepeda motor di depan rumah teman saudaranya di TKP itu. Motornya dalam keadaan terkunci stang," kata Supriyanto, Rabu (2/1/2019).

Supriyanto mengatakan korban bersama temannya pergi ziarah ke TPU Semper. Lalu, setelah pulang dari ziarah korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.

Menurut Supriyanto, awalnya korban mengecek rekaman CCTV yang ada tak jauh dari lokasi kejadian.

Lalu, korban pun melaporkannya ke Polsek Tanjung Priok.

"Selanjutnya korban minta tolong ke temannya untuk membuka rekaman CCTV di sekitar TKP. Lalu terlihat dalam rekaman wajah dan aksi pelaku yang sedang melakukan aksinya," kata Kapolsek.

Setelah dilacak, ditemukan pelaku sedang berada di daerah Papanggo, Tanjung Priok.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku hari itu juga.

Polsek Kalideres Bekuk Sindikat Curanmor, di Antaranya Masih di Bawah Umur

Dua Pelaku Curanmor Spesialis Yamaha Mio Dibekuk Polsek Koja

Pria Spesialis Curanmor di Tambora Ini Tak Berkutik Usai Dipergoki Warga saat Beraksi

Adapun setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi mendapatkan keterangan bahwa polisi memalsukan kunci sepeda motor milik korban untuk bisa mengambilnya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan itu sepeda motor korban, Yamaha Mio bernomor polisi B 3578 UKE warna merah muda," kata Supriyanto.

Akibat dari perbuatannya melakukan curanmor, Riyan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved