Waktu Perbaikan Diperpanjang, Flyover Cengkareng Dibuka Senin Pekan Depan
Perbaikan flyover Cengkareng B arah Kembangan ke Kapuk Kamal diperpanjang hingga Senin 7 Januari 2019
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Perbaikan flyover Cengkareng B arah Kembangan ke Kapuk Kamal diperpanjang hingga Senin 7 Januari 2019.
Perpanjangan waktu tersebut lantaran perbaikan flyover yang belum rampung sesuai target.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Ditjen Bina Marga menargetkan flyover Cengkareng B selesai diperbaiki pada hari ini Kamis, 3 Januari 2019.
Perbaikan flyover Cengkareng B sudah dilakukan sejak Kamis 27 Desember 2019.
Adapun perbaikan mencakup penggantian perletakan atau landasan (pot bearing), sambungan siar muai (expansion joint) pada pilar 4 dan pilar 11 dari keseluruhan 14 pilar.
"Setelah dilakukan inspeksi lebih detail, memerlukan tambahan waktu untuk perbaikan struktur lebih saksama sehingga konstruksi memenuhi kriteria keamanan dan keselamatan bagi pengguna sesuai rencana," ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja dalam keterangan tertulis, Kamis (3/1/2019).
"Demi keamanan selama proses perbaikan, dilakukan perpanjangan waktu penutupan lalu lintas di Flyover Cengkareng B dan direncanakan akan dibuka pada tanggal 7 Januari 2019," sambungnya.
• Ditemani Pengacaranya, RA Laporkan Pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ke Bareskrim Polri
Ia pun mengimbau para pengendara agar menggunakan jalan alternatif lainnya selama flyover Cengkareng B ditutup.
"Bagi pengendara dari arah Kembangan ke Kamal, tetap dapat menggunakan 2 lajur tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan 2 lajur jalan arteri untuk melintasi Jalan Daan Mogot," katanya.
Sedangkan dari arah Kamal - Cengkareng ke Kembangan, sebanyak 6 lajur jalan dapat dilalui seluruhnya yang terdiri dari 2 lajur Flyover Cengkareng A, 2 lajur tol JORR dan 2 lajur jalan arteri (Non Tol) Lingkar Luar Barat.