Kabar Artis

Hotman Paris Semprot Dua Sarjana Hukum dengan Sebutan 'Dodol' Saat Salah Jawab Pertanyaan Ini

Saat buka konsultasi di Kopi johny, Hotman Paris ditemani oleh dua orang sarjana hukum lain, yang duduk di sebelah Hotman.

Editor: Erlina Fury Santika
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara. WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris mempermalukan dua sarjana hukum saat berada di Kopi Johny.

Hal tersebut diungkapkannya melalui unggahan pada Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu (5/1/2019).

Usai berlibur selama dua minggu lebih Pulau Dewata, Bali, Hotman Paris kembali temui masyarakat di Warung Kopi Johny Kelapa Gading, Sabtu (5/1/2019) pagi.

Seperti biasa, pengacara 59 tahun ini berikan bantuan hukum pada masyarakat dari berbagai daerah.

Salah satunya laporan seorang wanita terkait peraturan mengenai pengobatan tradisional.

Namun kali ini dirinya tak sendiri, ia ditemani oleh dua orang sarjana hukum lain, yang duduk di sebelah Hotman.

 

Alih-alih menjawab laporan wanita yang mendatanginya, Hotman justru menguji dua sarjana hukum itu.

Ia meminta keduanya untuk memberitahu upaya hukum apa yang dapat dilakukan untuk tangani laporan wanita yang tidak disebutkan namanya itu.

“Halo ibu ini datang, ada peraturan Menteri Kesehatan yang melarang pengobatan tradisional. Sementara undang-undang memungkinkan,” ucap Hotman.

“Jadi ibu ini datang ke Kopi Johny, upaya hukumnya apa?”

“Saya tanya pada dua sarjana hukum di sini, upaya hukumnya apa?

 

Dua pengacara, satu menggunakan topi dan yang satunya menggunakan ikat kepala, memberikan jawaban yang serupa.

Yakni, upaya hukum berupa gugatan langsung kepada Mahkamah Konstitusi

“Gugat di MK,” ucap salah satunya.

Mendengar jawaban keduanya, Hotman terkaget. Dengan cepat menyalahkan dua orang sarjana hukum itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved