Pemkot Revisi Jam Operasional Truk Berat di Kota Tangerang sama dengan Kabupaten

Waktu operasional truk bertonase berat di Kota Tangerang dibatasi dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/ Ega Alfreda
Truk bertonase berat yang masih nekat melintas di Jalan Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Waktu operasional truk bertonase berat di Kota Tangerang dibatasi dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Aturan itu bermaksud disamakan dengan aturan atau regulasi serupa di Tangerang Selatan dan Jalan Raya Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rahman, mengatakan sebelumnya aturan itu berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Jam tersebut akan kami revisi sama seperti di Tangsel dan Kabupaten Tangerang," jelas Saeful saat dikonfirmasi di Tangerang, Sabtu (5/1/2019).

Ia melanjutkan, Kota Tangerang punya Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional angkutan tanah dan pasir.

Namun, kata Saeful, Pemerintahan Kota Tangerang dan Dinas Perhubungan kota Tangerang akan merevisi aturan tersebut.

Tujuannya membatasi angkutan pasir dan tanah yang kerap melintasi ruas jalan kota berdurasi tujuh jam.

Saeful menjelaskan jajarannya sudah berunding dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menerapkan aturan serupa.

BPTJ, lanjut Saeful, akan mengeluarkan kebijakan serupa untuk jalan nasional, jalan provinsi, dan kabupaten dan kota.

"Tapi sebelum ada aturan itu, angkutan pasir dan tanah dapat tetap melintasi jalan nasional dan provinsi di Kota Tangerang," kata Saeful.

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan juga akan mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasi untuk angkutan tambang di wilayah Tangerang Raya.

Namun, kebijakan yang mencakup Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang itu akan dilakukan melalui berbagai tahapan.

"Tenth ada tahapannya. Sosialisasi dulu, baru uji coba, baru dibuat kebijakannya bagaimana," singkat Bambang.

Bambang menambahkan, latar belakang dibuatnya regulasi itu adalah masyarakat yang sudah sangat terganggu dengan keberadaan truk bertonase berat lebih dari 10 tahun.

"Tak hanya menyebabkan kemacetan, keberadaan angkutan tambang yang berlebihan juga membuat struktur jalan cepat rusak," kata Bambang.

Ia juga membenarkan, aturan itu akan diberlakukan di seluruh ruas jalan, termasuk juga jalan nasional dan jalan provinsi.

"Nanti perlu kesepakatan dengan pemda setempat, karena kewenangan jalan propinsi dan kabupaten ada di pemda," beber Bambang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved