Anies Baswedan Pastikan Dana KJP Plus Sudah Dapat Digunakan Sejak 3 Januari 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa dana pertama KJP Plus di tahun 2019 sudah cair

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap revitalisasi 3 JPO segera selesai, Rabu (2/1/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa dana pertama KJP Plus di tahun 2019 sudah cair.

Anies mengatakan, bahwa dana tersebut sudah bisa digunakan sejak tanggal 3 Januari 2019 lalu.

"Dana rutin bulanan untuk periode Januari 2019 dan dana berkala untuk kebutuhan belanja keperluan sekolah sudah dapat dimanfaatkan sejak tanggal 3 Januari 2019," tulis Anies mengumumkan dalam akun instagram resminya, Senin (7/1/2019).

Dalam pengumuman tersebut, Anies menjelaskan bahwa pencairan dana JKP Plus 2019 tetap mengacu kepada ketentuan yang sudah ditetapkan.

Salah satunya, transaksi tarikan tunai bulanan yang hanya mencapai batas maksimal Rp 100 ribu perbulan.

Kata Anies, pemegang kartu KJP Plus tetap dapat melakukan transaksi belanja kepeluan sekolah seperti biasanya. Dimana, maksimal nominal belanja sesuai dengan jumlah saldo efektif yang tertera di ATM.

"Jumlah angka nominal saldo efektif ( yang tertera di ATM) berbeda dengan saldo buku yaitu angaka nominal yang tertera pada buku tabungan. Saldo yang digunakan untuk berbelanja saat ini adalah saldo efektif yang tersedia," kata Anies.

Gelar Latihan Perdana, Bos Persija Jakarta Pastikan Kedatangan Penyerang Berkualitas

Orang nomor satu di Ibukota ini menegaskan, bahwa Pemegang KJP harus taat aturan yang berlaku.

Sebab, apabila penerima KJP Plus kedapatan tak mengikuti aturan yang telah ditentukan, hal itu dapat berimbas pada pemblokiran akun KJP dengan begitu pemegang KJP otomatis tak bisa menggunakannya lagi.

"Ketidakpatuhan pada penggunaan KJP dapat berpotensi pemblokiran dana KJP Plus," tegas Anies.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved