Belajar Lewat Youtube, Remaja Tangerang Bisa Buat Pistol Rakitan dan Peluru dari Perabotan Rumah
Ade Raihan Muslim (19), remaja asal Sudimara, Ciledug, Tangerang bisa merakit senjata api bermodalkan barang rumah tangga.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Ade Raihan Muslim (19), remaja asal Sudimara, Ciledug, Tangerang bisa merakit senjata api bermodalkan barang rumah tangga.
"Menggunakan barang-barang di belakang rumah," ujar Ade saat ditanya Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, ketika gelar rilis pengungkapan kasusnya di Mapolres Tangsel, Senin (7/1/2019).
Tak hanya menggunakan barang rumah tangga, pembuatan senjata api terasa mudah karena Ade hanya mempelajarinya dari YouTube.
Remaja itu mengaku membuat senjata di waktu-waktu luangnya, selama satu minggu.
"Belajar dari Youtube. Kurang lebih satu minggu," ujar Ferdy.

Bentuk senjata api Ade mirip seperti pistol pada umumnya, hanya ukurannya lebih kecil.
Ia membuat dua pistol dengan dua warna gagang yang berbeda, putih dan coklat.
Yang putih terbuat dari plastik dan yang coklat terbuat dari kayu, sedangkan batang pistol terbuat dari besi.
Selain pistol rakitan, Ade juga merakit sendiri amunisi pelurunya.
"Tidak ada jenis kaliber kalibernya, itu peluru buatan dia sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho.
Hal itu terungkap setelah Ade diringkus aparat polisi karena kepemilikan senjata rakitannya.
• Mabuk Miras Bareng Teman, Ade Tembak Kaki Sendiri Pakai Pistol Rakitan
• Lintasan Peluru dari Kanan, Senjata Api Bripka Matheus Ditemukan di Sisi Kiri Jasad
Ade apes karena menembak kakinya sendiri dalam keadaan mabuk, lalu dirawat di rumah sakit Sari Asih Ciledug, dan pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Polres Tangsel.
Atas kepemilikan senjata tersebut, Ade dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.