VIDEO Penjelasan Polisi Soal Modus Maling Sepeda Motor Jadi Pedagang Nasi Goreng Keliling di Tangsel
Pelaku dari pencurian sepeda motor itu adalah Arohmanul Bais (26), dan Dendy yang masih dalam pengejaran.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Modus baru pencurian sepeda motor, dengan cara menyamar jadi tukang nasi goreng berhasil diungkap aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) pada akhir bulan Desember tahun lalu.
Pelaku dari pencurian sepeda motor itu adalah Arohmanul Bais (26), dan Dendy yang masih dalam pengejaran.
Bais tertangkap pada aksi terakhirnya, yang kedapatan sedang mengemudikan motor curiannya berdua dengan Dendy di bilangan Jalan Aria Putra, Kedaung, Pamulang, Tangsel, Sabtu (29/12/2018).
Mereka meninggalkan gerobak nasi goreng (nasgor) yang menjadi modus penyamaran mereka.
"Modus pelaku adalah berpura-pura jual nasi goreng keliling sambil berjualan melihat sepeda motor yang diparkir dan ditinggal pemiliknya, lalu merusak kuncinya dengan kunci T san membawa kabur," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, ketika gelar rilis kasus tersebut, di Mapolres Tangsel, Senin (7/1/2018).
Setelah diinterogasi, komplotan maling motor modus tukang nasgor keliling, sudah melancarkan aksinya sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga bulan belakangan.
• Revitalisasi 5 Taman di Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Hingga Rp140 Miliar
"Wilayah operasi tukang nasi goreng itu, Ciputat Pamulang. Ya sepanjang daerah perumahan itu," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho.
Di aksi pencurian sebelumnya, Bais dan Dendy saling berkoordinasi, jika Bais mengeksekusi, maka Dendy menunggu dan membawa kabur motornya.
Motor curian mereka dipreteli hingga berupa suku cadang, dan mereka jual secara online melalui media sosial Facebook.
Dari lima aksinya, polisi berhasil mengamankan tiga motor, dengan satu motor sudah dipreteli.
Bais dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.