Kajari Jakarta Barat: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Kasus Hercules Tinggal Tunggu Waktu

Setelah berkas dilimpahkan, ujar Patris, persidangan kasus yang melibatkan Hercules itu tinggal menunggu waktu yang ditentukan majelis hakim.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Hercules saat digiring menuju bus untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melimpahkan berkas perkara Hercules Rosario Marshal beserta 11 anak ‎buahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Berkas Hercules CS siang ini sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Semuanya ada 12 tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya‎ saat dihubungi wartawan, Selasa (8/1/2019).

Setelah berkas dilimpahkan, ujar Patris, persidangan kasus yang melibatkan Hercules itu tinggal menunggu waktu yang ditentukan majelis hakim.

"Selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari mejelis hakim. Biasanya sekitar satu minggu (penentuan jadwal sidang). Jadi diperkirakan akhir bulan ini sidangnya, tapi untuk pastinya kan nunggu keputusan hakim," kata Patris.

Berkas Lengkap, Hercules dan 11 Anak Buahnya Dikirim ke Rutan Salemba

Saat ini Hercules beserta anak buahnya yang terlibat kasus pengrusakan dan penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat telah mendekam di Rumah Tahanan Salemba sejak 27 Desember 2018.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pengrusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved