Marak Pelanggaran Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Tangsel Keluhkan Tidak Ada Anggaran Penertiban
Komisioner Bawaslu Tangerang Selatan, Slamet Santosa mengeluhkan tidak adanya anggaran dana penertiban. Ia pun berharap dana tersebut bisa dianggarkan
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Komisioner Bawaslu Tangerang Selatan Divisi Pengawasan dan Kerja Sama Antar Lembaga, Slamet Santosa mengeluhkan tidak adanya anggaran dana penertiban.
Slamet berharap anggaran untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar diadakan.
Ia pun berharap dana tersebut bisa dianggarkan kelak.
"Penertiban secara logika itu membutuhkan bensin dan makan kan ya. Tapi di kita sendiri itu enggak ada anggaran khusus untuk penertiban. Ini kan fenomena juga. Harapannya ya ada perbaikan ya," ujar Slamet kepada TribunJakarta.com, di kantor KPU Tangsel, Rabu (10/1/2019).
Namun ia menyadari kalau pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi untuk proses penertiban itu kepada pihak terkait anatara lain Satpol PP.
"Banyak sekali kegiatan yang kurang terdukung anggaran. Kalau kita sih diundang-undang hanya rekomendasi ya, kalau merekomendasikan kan cukup bersurat, penindakannya di Satpol PP dalam pengawasan kita," ujar Slamet.
Pantauan TribunJakarta.com pada Kamis (10/1/2019), atribut kampanye yang melanggar karena dipasang di pohon dan tiang listrik sangat mudah ditemukan.
• Bawaslu Tangsel Sebut Pemasangan Baliho Airin Rachmi Melanggar Aturan
• Kode Inisiatif Sebut Keputusan Bawaslu Terkait Pencalonan OSO dapat Timbulkan Masalah Baru
Hampir sepanjang jalan di Tangerang Selatan dapat ditemui atribut bergambar wajah caleg.
Pemasangan atribut ada yang menggunakan kawat untuk melingkari tiang bahkan ada yang menancapkannya menggunakan paku.
Kondisi tersebut dapat terlihat jelas di Jalan Kencana V, Serpong, Tangsel.