Butuh Uang, Tiga Tukang Parkir Nekat Jadi Pengedar Sabu
AKP Supriyatin menambahkan, ketiga tersangka itu mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena butuh uang untuk memenuhi kehidupannya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Anggota Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap tiga tukang parkir lantaran nyambi jadi pengedar narkoba.
Ketiganya yakni berinisial YWD (20), SAN (39) dan AAW (28) yang merupakan warga Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan penangkapan ketiga pengedar ini bermula dari tertangkapnya SAN di Jalan Duri Raya, Tambora Jakarta Barat.
Kepada polisi, SAN mengaku bahwa sabu yang akan diedarkan tersebut didapat dari AAW.
"Dari tangan SAN kami amankan dua paket plastik klip sabu seberat 1.84 gram yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp 1000," kata Iver kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Iver menuturkan berdasarkan pengakuan SAN, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AAW dan YWD di sekitar wilyah Kalianyar IX.
Dari penangkapan tersebut, diamankan tiga paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket plastik klip ukuran kecil dengan total berat 1.92 gram.
"Selain itu kami juga amankan uang Rp 1 juta yang disimpan di dalam tas miliknya," kata Iver.
• Belum Lama Menikah Aura Kasih Hamil, Glenn Fredly Kasih Pengakuan Ini dan Selipkan Doa
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menambahkan, ketiga tersangka itu mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena butuh uang untuk memenuhi kehidupannya.
"Sehingga mereka tergiur dengan besarnya upah sebagai pengedar narkoba," kata Supriyatin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.