Pengamat Sebut Hukuman Pakai Rompi untuk Pegawai Pemkot Bekasi Berlebihan

Aturan sanksi yang berlaku untuk pegawai sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Ratusan pegawai Pemkot Bekasi dihukum menggunakan rompi karena dinilai tidak disiplin, Senin (14/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Pengamata Kebijakan Publik Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila menilai, kebijakan baru hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Bekasi berupa pemakaian rompi dinilai berlebihan.

"Kan sudah ada aturan terkait sanksi indisipliner terhadap PNS atau pegawai pemkot, tinggal menegakkan aturan yang ada saja," kata Adi saat dikonfirmasi, Senin, (14/1/2019).

Dia menambahkan, aturan sanksi yang berlaku untuk pegawai sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dalam aturan itu ada sanksi indisipliner ringan, sedang, dan berat, tinggal sesuaikan saja sanksi yang harus diberikan ke PNS jika misalnya melanggar telat, atau tidak hadir," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerapkan kebijakan baru berupa sanksi menggunakan rompi bagi PNS dan pegawai Pemkot Bekasi yang dinilai tidak disiplin.

Penggunaan rompi tersebut diberlakukan selama mengikuti apel Senin pagi, 14 Januari 2019. Mereka yang dihukum wajib menggunakan rompi kuning bertulisankan 'Saya Belum Disiplin' dan rompi berwarna oranye bertuliskan 'Melanggar Disiplin Berat'.

Adapun pegawai yang dihukum menggunakan rompi kuning adalah pegawai yang tercatat tiga kali tidak hadir dalam apel pagi secara berturut-turut.

Sedangkan pegawai yang dihukum menggunakan rompi oranye merupakan pengawai struktural yang mangkir dari undangan kegiatan subuh keliling.

Sebanyak 500 pegawai dihukum menggubakan rompi tersebut.

Ratusan PNS Pemkot Bekasi Dihukum Menggunakan Rompi Bertulisakan Saya Belum Disiplin

Pemkot Bekasi berencana akan terus menerapkan hukuman tersebut agar timbul efek jera dan meningkatkan kinerja pegawai.

Rahmat mengatakan, pemakaian rompi kepada pegawai yang dinilai tidak disiplin itu sengaja diterapkan agar menimbulkan efek jera.

Sebab, jika hanya diberikan sanksi teguran, hal itu belum cukup lantaran masih banyak pegawai yang mengulangi kesalahannya.

"Bagus enggak biat shock teraphy disiplin?, kalau bagus ini adalah sebuah ajakan untuk melakukan sebuah aktualisasi kerja, ASN (Aparatur Sipil Negera) dituntut kerja berprestasi, korelasinya adalah kepuasan masyarakat," kata Rahmat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved