Jaksa Masuk Pesantren, Kajari Tangsel Ingatkan Maraknya Pengedaran Narkoba
JPM tersebut dihadiri oleh Kasi Kejari Tangsel, para kasubsi Tangsel dan Para Jaksa Fungsional Kejari Tangsel, dan juga Kepala Kemenag Tangsel, Abdul
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK AREN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Aula Pondok Pesantren Al-Quraniyah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (15/1/2019).
JPM tersebut dihadiri oleh Kasi Kejari Tangsel, para kasubsi Tangsel dan Para Jaksa Fungsional Kejari Tangsel, dan juga Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak.
Acara tersebut dibacakan lantunan ayat suci yang dibacakan dengan merdu, dan dilanjutkan penyampaian sambutan oleh Sobron Zayyan selaku pimpinan pondok pesantren Al-Qur`aniyah dan Abdul Rojak.
Menyadari audiensnya yang masih muda, Kajari Tangsel Bima Suprayoga memaparkan tentang kenakalan remaja yang kasusnya banyak terjadi di Tangsel.
Selain itu, Bima juga mengingatkan bahaya penggunaan narkoba bagi anak muda agar tidak merusak masa depan.
"Bagaimana bahaya tentang maraknya narkoba saat ini. Oleh sebab itu, kami edukasi generasi penerus agar dapat menjauhi kenakalan remaja dan mengenali hukum, sehingga masa depan tidak terganggu," papar Bima.
• Renovasi SDN Bambu Apus 01 yang DItabrak Truk di Tangerang Selatan Diprediksi Butuh Waktu Sepekan
• Bawaslu Tangerang Selatan Telusuri Dugaan Kampanye Maruf Amin di Pesantren
Disambangi penegak hukum, kesempatan itu dimanfaatkan para santri untuk mengajukan pertanyaan terkait proses hukum pada dua kasus yang dipaparkan.
Setelah sekira acara berlangsung selama dua jam, kunjungan jaksa itupun berakhir.
"Semoga para santri bisa mengenal lebih dalam lagi tentang hukum yang berlaku jika melakukan perbuatan melanggar," jelasnya.