Kedapatan Bawa Golok, Bule Sang Residivis Perkelahian Antar Ormas Dituntut 5 Bulan Penjara
Krisna menuturkan Bule mengakui bahwa golok yang digenggamnya merupakan miliknya dan dibawa untuk tujuan berjaga-jaga.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Febrian Nugraha alias Bule (32) terancam kembali mendekam dalam penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Diana Wulan Traya menuntutnya hukuman 5 bulan penjara.
Bule yang merupakan anggota oknum Forum Betawi Rempug (FBR) dinyatakan bersalah karena menguasai, memiliki senjata tajam jenis golok sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Menuntut terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama lima bulan," kata Diana di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Depok, Selasa (15/1/2019).
Dia dicokok personel Polresta Depok tak lama usai bentrok antara FBR dan Pemuda Pancasila (PP) terjadi Jalan Ibnu Armah, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok, Sabtu (15/9/2018) dini hari.
Tepatnya di satu kontrakan Jalan H. Terin Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Cinere sekira pukul 07.00 WIB, atau tak lama usai bentrok yang mengakibatkan tiga orang luka.
• Pria Depresi Ini Acungkan Golok Sengaja Incar Polisi Bersenjata Agar Ditembak Mati
Dalam kesaksian yang disampaikan anggota Polresta Depok, Krisna Prana, Bule kedapatan menenteng golok saat kontrakannya digeledah polisi yang menyisir lokasi guna mencegah bentrok susulan kedua Ormas.
"Saat kami masuk ke dalam kontrakan, terdakwa ada di dalam. Kemudian kami lakukan penggeledahan, ditemukan golok dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang dipegang terdakwa dengan tangan kiri yang diselipkan di pinggang kiri, di sela-sela tanggannya," ujar Krisna.
Krisna menuturkan Bule mengakui bahwa golok yang digenggamnya merupakan miliknya dan dibawa untuk tujuan berjaga-jaga bila oknum anggota PP menyerang.
Bersama sejumlah personel, Krisna mengegeledah kontrakan usai menerima informasi tempat tersebut jadi markas massa dan digunakan untuk menyimpan senjata tajam.
"Kami mendapat informasi ada rumah kontrakan yang berada tak jauh dari lokasi keributan dan dijadikan tempat berkumpulnya massa dan menyimpan senjata tajam. Saat kami ke rumah kontrakan yang dimaksud, kami lihat ada terdakwa di dalam rumah kontrakan tersebut," tuturnya.
Sebelum sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darmo Wibowo ditutup, Hakim Anggota Nanang Herjunanto bertanya kepada Bule apakah dia pernah ditahan sebelumnya.
Nanang bertanya karena menduga Bule pernah jadi terpidana dalam perkara serupa dan diadili di PN Depok, yakni terlibat dalam bentrok antara Ormas.
• Perjuangan Pengemudi Gojek Driver 001 Mulyono, Diancam Golok & Hadapi Tangis Penumpang Karena Ini
"Kalau enggak salah terdakwa dulunya pernah ditahan kan dalam perkara yang sama. Seingat saya masih kaya perkara sekarang terkait perkelahian antar kelompok FBR dengan PP," kata Nanang.
Pertanyaan tersebut lantas dijawab Bule yang masih duduk di kursi terdakwa, dia mengakui tahun 2016 lalu pernah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
"Pernah Yang Mulia, pada Tahun 2016 lalu," ucap Bule.