Pembangunan Waduk Rorotan di Cakung Mangkrak

Hingga kini belum jelas penyebab terhentinya proyek pembangunan waduk yang terletak di perbatasan Jakarta Timur dan Jakarta Utara tersebut

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kondisi Waduk Rorotan saat ini yang terletak di Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, waduk ini menjadikan Kadis SDA DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain, Selasa (4/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Memasuki tahun keempat, proyek pembangunan Waduk Rorotan di daerah Cakung, Jakarta Timur mangkrak.

Hingga kini belum jelas penyebab terhentinya proyek pembangunan waduk yang terletak di perbatasan Jakarta Timur dan Jakarta Utara tersebut.

Seperti diutarakan oleh Lurah Cakung Timur Sukaria yang menyebut tak mengetahui pasti penyebab makraknya proyek pembuatan tempat penampungan air raksasa ini.

"Kami sifatnya hanya menjaga aset milik Pemprov DKI Jakarta, untuk jelasnya bisa tanyakan langsung ke Dinas SDA," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2019).

Sukaria menambahkan, saat ini proses pembuatan Waduk Rorotan baru mencapai 85 persen.

"Pembangunan (Waduk Rorotan) saat ini baru mencapai 85 persen, tinggal sarana hijau dan outlet saluran yang belum ada," ucapanya.

Diduga terhentinya proyek pembangunan Waduk Rorotan ini disebabkan oleh status Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu lantaran melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.

Ia dilaporlan oleh seorang warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain.

Viral Seorang Pengemis di Pati Punya Kekayaan Lebih dari Rp 1 Miliar, Simak Rinciannya

Hampir enam bulan berselang, kelanjutan kasus tersebut tidak lagi terdengar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kini Teguh masih bisa menduduki jabatannya sebagai Kadis SDA.

Kasus ini sendiri seolah hilang bagai ditelan bumi.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa berkas kasus tersebut.

"Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," kata Argo singkat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved