Ratusan Kendaraan Ditilang dan 8 Lainnya Distop Izin Operasinya oleh Sudinhub Jakarta Timur
Total sebanyak 42 kendaraan ditilang oleh petugas Dishub dan 36 lainnya di derek lantaran parkir sembarangan di sejumlah wilayah di Jakarta Timur
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebanyak delapan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat berkendara di stop izin operasinya oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur.
Kendaraan tersebut terdiri dari dua truk, dua mobil bak terbuka, dua mobil boks, dan masing-masing satu unit mobil jenis elf serta taksi.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan menyebut, kedelapan kendaraan tersebut sebagian besar sudah tidak laik jalan.
"Ada kendaraan yang surat KIR-nya(surat ketrangan laik jalan) mati, jadi langsung kami tindak tegas," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Ia menjelaskan, tindakan tegas dilakukan oleh pihaknya untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar melengkapi surat-surat yang diperlukan dalam berkendara.
"Semua kendaraan itu langsung diamankan ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur," ujarnya kepada awak media.
• Cerita Irfan Perantau Asal Tasik: Pernah Jadi Pedagang Asongan Hingga Tukang Bubur Ayam
Selain menindak tegas delapan kendaraan tersebut, Sudinhub Jakarta Timur juga menindak ratusan kendaraan lainnya pada hari ini.
Total sebanyak 42 kendaraan ditilang oleh petugas Dishub dan 36 lainnya di derek lantaran parkir sembarangan di sejumlah wilayah di Jakarta Timur.
Tak hanya itu, pihak kepolisian yang turut mendampingin Dishub juga menilang 110 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.
"Untuk penindakan hari ini di seluruh wilayah Jakarta Timur ada 192 kendaraan yang kami tindak," kata Dahlan.