Tersangka Tak Ditahan, Berkas Korupsi Jalan Nangka Masih Bolak-balik

Firdaus menuturkan penyidik masih berupaya mendalami petunjuk yang diberikan Jaksa agar berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 
Tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Nur Mahmudi Ismail di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Jaksa Peneliti Berkas Kejari Depok untuk ketiga kalinya menyatakan berkas korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka dengan tersangka bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang ditangani Unit Tipikor Polresta Depok belum lengkap.

Meski dalam pengembalian berkas sebelumnya penyidik Unit Tipikor Polresta Depok butuh waktu nyaris dua bulan untuk melengkapi, Kamis (10/1/2019) lalu berkas dinyatakan belum lengkap.

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus membenarkan bila penyidik memutuskan tak menahan Nur Mahmudi karena alasan subjektif harus berupaya kembali melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa.

"Betul, sudah dikembalikan. Secara umum Jaksa berpendapat ada petunjuk Jaksa yang belum terpenuhi, sehingga kami enggak bisa menjelaskan. Tapi menurut Jaksa belum lengkap, jadi dikembalikan lagi ke kami," kata Firdaus saat dihubungi wartawan di Pancoran Mas, Depok, Selasa (15/1/2019).

Lantaran merasa sudah memenuhi petunjuk Jaksa, Firdaus menuturkan penyidik masih berupaya mendalami petunjuk yang diberikan Jaksa agar berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Perihal petunjuk, dia tak dapat membeberkan apa yang sejak awal diminta Jaksa namun belum berhasil dipenuhi penyidik karena bersifat materi penyidikan.

"Yang pasti kami lihat lagi petunjuknya. Apa sih yang menurut Jaksa belum dipenuhi, karena menurut penyidik kan sudah dipenuhi semua. Secara materi saya enggak bisa menjelaskan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik mengembalikan berkas perkara korupsi Jalan Nangka yang turut menjerat bekas Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto jadi tersangka pada akhir Desember 2018 lalu.

Saat dikonfirmasi wartawan apa tersangka bakal bertambah, Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan irit bicara dan hanya mau menjawab berkas sudah dikembalikan.

"Kan saya sudah bilang, yang penting berkas sudah kita kembalikan," singkat Deddy di Mapolresta Depok, Sabtu (29/12/2018).

Deddy hanya membenarkan selain dijerat pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Nur Mahmudi dan Harry turut dijerat pasal 55 KUHP.

"Enggak tahu ya, sekarang belum tahu (Ada tersangka baru atau tidak). Memang sudah (Dijerat pasal 55 KUHP)," ujarnya.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka dipastikan bertambah karena tersangka dijerat pasal 55 KUHP.

Polisi Tangkap Dua Bajing Loncat yang Kerap Beroperasi di Cilincing

KPK Akan Pelajari Penyebutan Nama Mendagri Tjahjo Kumolo Dalam Sidang Kasus Meikarta

Penyidik, lanjut Fickar juga tak perlu menunggu petunjuk Jaksa dalam menambah tersangka karena selama belum dinyatakan P-21, polisi masih memiliki kewenangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved