Gunawan Divonis Hukuman Mati Selundupkan 103 Kg Ganja Asal Aceh, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Gunawan alias Batak (53) dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/1/2019).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Gunawan alias Batak (53) dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/1/2019).
Kuasa hukum terdakwa, Abel Marbun mengatakan dirinya merasa keberatan dengan apa yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim karena tidak sesuai dengan fakta lapangan.
"Langkah-langkah hukum kita adalah banding, karena fakta-fakta dipersidangan dan majelis hakim selalu mengesampingkan fakta-fakta di lapangan," terang Abel di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/1/2019).
Dimana, kata Abel, Gunawan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Padahal menurut Abel, fakta di lapangan, Gunawan hanya menerima dan menyimpan 103 kilogram ganja dari Aceh.
"Dalam pasal 114 ayat 2 dimana itu unsurnya sudah jelas menawar untuk dijual. Kalau memang dia menawar untuk dijual, siapa pembeli dan diserahkan? kepada siapa?," kata Abel.
Di samping itu, ia mengatakan tidak ada fakta untuk meringankan hukuman Abel selaku penerima barang haram tersebut.
Sebab, diketahui Batak alias Gunawan merupakan residivis pada kasus serupa yang telah divonis empat tahun masa kurungan pada tahun 2012 silam.
"Tidak ada yang meringankan karena dia kan residivis jelas di situ unsurnya. Kalau residivis itu kan perkara pertama dan hanya empat tahun jelas," terang Abel.
Sedangkan, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Sobrani Binzar mengatakan, hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan yang ditimpakan kepada Gunawan pada sidang tuntutan.
"Telah diputus vonis atas nama batak dengan pidana mati. Yang mana sebelumnya dituntut dengan pidana mati kemudian dengan adanya pleidoi, kemudian hari ini putusan oleh Majelis Hakim," terang Sobrani.
Namun, dalam vonis yang dijatuhkan tersebut, terdakwa Gunawan alias Batak belum inkrah dan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.
Ia juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Gunawan adalah menimbulkan kerugian negara dan masyarakat, menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
"Dikarenakan barang bukti narkotika yang dikuasai oleh terdakwa tergolong sangat banyak sejumlah total bruto kurang lebih 103.644,3 gram," jelas Sobrani.
• Terdakwa Penerima 103 Kg Ganja dari Aceh Divonis Hukuman Mati
• Selundupkan 103 Kilogram Ganja Asal Aceh, Gunawan Dituntut Mati