Ayah Rudapaksa Anaknya yang Masih Pelajar di Bali Terungkap Saat Ingin Gugurkan Kandungan

Seorang ayah tega melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri di Kecamatan Gianyar Bali. Rudapaksa dimulai sejak sang anak duduk di bangku SD.

Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, GIANYAR - Seorang ayah tega melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri di Kecamatan Gianyar Bali.

Pelaku berinisial IGNR (54) mengaku melakukan rudapaksa terhadap anaknya berinisial IGAM.S, yang saat itu masih duduk di bangku kelas lima SD.

Dikutip dari Tribun Bali, rudapaksa terjadi berkali-kali hingga sang anak berusia 16 tahun dan dalam kondisi hamil enam bulan.

Satreskrim Polres Gianyar merilis kasus ayah hamili anak kandung di Mapolres Gianyar, Bali, Rabu (16/1/2019)
Satreskrim Polres Gianyar merilis kasus ayah hamili anak kandung di Mapolres Gianyar, Bali, Rabu (16/1/2019) (Tribun Bali / I Wayan Eri Gunarta)

Awal kejadian terungkap saat sang anak diantar ibunya yang mengetahui kejadian rudapaksa membawanya ke rumah sakit.

Saat itu sang ibu meminta dokter untuk mengugurkan si jabang bayi yang ada dalam kandungan sang anak.

Dari kejadian itu, seorang pegawai rumah sakit menginformasikan hal tersebut kepada polisi, yang kemudian ditindak lanjuti secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deny Septiawan,S.I.K didampingi Kanit IV Sat Reskrim Iptu A A Gede Alit Sudarma,SH menjelaskan, saat ini sang ayah sudah diamankan.

Si pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas, mengakui semua yang telah dilakukannya pada darah dagingnya sendiri.

Kepada polisi, pelaku mengaku awal mula kejadian lantaran sudah lama tak mendapat layanan biologis dari sang istri.

Dia mengaku khilaf telah mencabuli sang anak hingga hamil enam bulan.

Terkuaknya kasus itu berawal dari ibu korban mengajak anaknya ke salah satu rumah sakit swasta di Gianyar bermaksud untuk mengugugurkan kandungan tersebut.

Mendapati pasien seperti itu, salah seorang petugas rumah sakit memberikan informasi ke Polres Gianyar.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatanya dengan anak kandungnya sendiri.

Korban sendiri adalah anak nomor 3 dari 3 bersaudara. Pelaku memulai melakukan perbuatanya ketika anaknya kelas V SD melakukan pencabulan 1 kali.

Pada saat kelas II dan III SMP sebanyak 3 kali, dan yang terakhir dilakukan saat korban kelas 1 SMK sebanyak 1 kali di kamar korban sekitar awal Juli 2018 sehingga mengakibatkan anaknya hamil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved