Pilpres 2019
Bawaslu Jakpus: Hingga Saat Ini Belum Ada Laporan Terkait Adanya Kampanye di Tempat Ibadah
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan pemuka agama, umara, serta KPU dan Bawaslu di wilayah Jakpus
Penulis: Leo Permana | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Pusat menggelar Deklarasi Pemilu Damai 2019 di sejumlah tempat ibadah di Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan pemuka agama, umara, serta KPU dan Bawaslu di wilayah Jakpus.
Komisioner Bawaslu Jakpus, Budi Pulungan yang juga hadir dalam kegiatan itu mengatakan, hingga Kamis (17/1/2019) belum ada laporan dari masyarakat ataupun temuan dari pengawas Pemilu mengenai peserta Pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat lainnya.
"Kalau untuk berkampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah, dan kesehatan, untuk wilayah Jakpus belum ada laporan dan atau temuan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/1/2019).
Ia menjelaskan apabila ada laporan dari masyarakat atau temuan pengawas yang melakukan kampanye di tempat ibadah, maka Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 tentang larangan kampanye, poin H.
"Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dan Pasal 521 yang berisi: Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf A, B, C, D, E, F, G, H, I, atau J, pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta," ungkap dia.
Budi menyampaikan Bawaslu selalu mengingatkan dan mensosialisasikan kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah, kampanye hoaks, money politik di setiap kegiatan sosialisasi yang dilakukan.
• Tangkal Godaan Korupsi Penegak Hukum, Prabowo Subianto: Gaji Hakim Harus Luar Biasa Hebat
• Diundang Saksikan Langsung Debat Pilpres, Wapres Jusuf Kalla Pilih Nobar Bareng Keluarga
Selain itu, ia juga mengimbau pada masyarakat bila menemukan hal demikian bisa lapor langsung ke Bawaslu atau ke Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
"Harapan kepada masyarakat, jadilah pemilih yang cerdas, menghindari politisasi SARA, hoaks, menolak money politic, dan ikut mengawasi pelaksanaan pemilu agar pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar dan damai," pungkas dia.