Jual Motor Rampasan Lewat Facebook, 2 Begal Tertangkap di Jembatan Pasar Rebo
Kepolisian sektor Cipayung berhasil meringkus dua orang anggota komplotan begal yang acap kali meresahkan masyarakat, keduanya ialah AH dan WS.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Kepolisian sektor Cipayung berhasil meringkus dua orang anggota komplotan begal yang acap kali meresahkan masyarakat, keduanya ialah AH dan WS.
Mereka ditangkap setelah sempat menawarkan motor hasil rampasannya di jejaring sosial facebook dengan harga murah, yaitu sebesar Rp 2 juta.
Ungkap kasus ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2019, tepatnya saat malam tahun baru.
"Kedua pelaku menjalan aksinya sekira pukul 00.30 di daerah Pondok Ranggon," ucap Kapolsek Cipayung Kompol Darmo, Jumat (18/1/2019).
Dikatakan Kapolsek, saat itu kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo memepet sepeda motor jenis Honda Beat yang dikendarai oleh dua orang korban, yaitu Irvan dan Abdul Latif.
"Saudara AH mengacungkan senjata tajam ke arah korban sambil menyuruh mereka turun dari motornya," ujarnya di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur.
Lantaran takut dibacok oleh pelaku, kedua korban pun turun dari motor dan menyerahkan kendaraannya kepada pelaku.
Atas kejadian tersebut kedua korban langsung melaporkannya ke Polsek Cipayung.
"Sekitar pukul 18.00 WIB tim kami mengetahui adanya penawaran sepada motor dengan harga murah di jejaring sosial facebook," kata Kapolsek.
"Setelah kami cek ternyata nomor polisi sesuai dengan yang dilaporkan korban," tambahnya.
Tak ingin buruannya kabur, tim buser Polsek Cipayung langsung menghubungi sang penjual dan berpura-pura menjadi pembeli.
"Mereka kami tangkap di Jembatan Pasar Rebo," ucapnya.
• Demi Hidupi Orang Tua, 2 Pemuda Nekat Jadi Komplotan Begal
• Beraksi saat Usai Tenggak Miras di Bantar Gebang, Empat Sekawan Pelaku Begal Diringkus Polisi
Dari hasil ungkap kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil rampasan, sebilah sajam jenis celurit, dan masing-masing satu buah STNK serta BPKB.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua orang pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.