Sederet Fakta Abu Bakar Baasyir Dibebaskan: Faktor Usia Sampai Rasa Syukur Keluarga
Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme, dinyatakan bebas tanpa syarat.
TRIBUNNEWS.COM - Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme, dinyatakan bebas tanpa syarat.
Hal itu diketahui setelah Presiden Joko Widodo mengutus Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, awal pekan depan.
Jika mengutip dari Kompas.com Abu Bakar Baasyir akan bebas setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.
Selain hal tersebut berikut ini 7 Fakta Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir yang tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
1. Dibebaskan tanpa syarat

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Mengutip dari Tribunnews Jakarta, menurut pakar Hukum Tata Negara itu, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.
Selain itu ketua umum partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus juga sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, diminta Jokowi untuk mengurus proses pembebasan tersebut.
"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," ungkap Yusril saat mengutip dari Kompas.com
2. Dilandasi alasan kemanusiaan

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Apalagi, pada saat ini, Baasyir sudah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.
Untuk itu, Jokowi menegaskan kepada Yusril bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustadz Abubakar dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.
“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yusril menyampaikan keinginan Jokowi saat mengutip dari tribunnews Jakarta.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Baasyir.
Nantinya, setelah mengunjungi LP Gunung Sindur, semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan ke Jokowi.
• Sepak Terjang Muncikari Windy di Kasus Vanessa Angel: Peran Dominan, Terima Fee Paling Besar
• Gabung Persija Jakarta, Tony Sucipto Ungkap Peran Penting Gede Widiade dan Ketum The Jakmania