Pengendara yang Kena Tilang Elektronik Harus Mengkonfirmasi Bila Tak Mau STNK-nya Diblokir

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan sampai minggu kemarin, pihaknya sudah memblokir kurang lebih 800-an STNK.

Penulis: Leo Permana | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Leo Permana
Seorang petugas Dishub saat menertibkan lalu lintas di kawasan Sarinah, Minggu (20/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan sampai minggu kemarin, pihaknya sudah memblokir kurang lebih 800-an STNK.

Ia menjelaskan pemblokiran tersebut dilakukan, karena pengendara melanggar dan tidak merespons atau tidak membayar dendanya.

"Kenapa diblokir karena mereka melanggar, tercapture dan tidak ada konfirmasi, tidak ada respon," katanya di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).

"Ada juga yang dikonfirmasi, ada respon tetapi dia tidak menindaklanjuti apakah membayar dendanya, enggak ada juga, ya kita blokir juga," lanjut Yusuf.

Yusuf menjelaskan dampaknya nanti pada saat mereka mengesahkan STNK, kemudian mereka membayar pajak kendaraanya.

Tanda yang menjelasan kawasan tersebut diberlakukan tilang elektronik yang berada di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
Tanda yang menjelasan kawasan tersebut diberlakukan tilang elektronik yang berada di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019). (TribunJakarta.com/Leo Permana)

Hal ini tidak bisa karena mereka harus buka blokirnya, sedangkan untuk membuka blokirnya mereka harus membayar denda tilang itu agar bisa dibuka.

Ia juga menyampaikan, kurang lebih 1.500 surat tilang yang dikirim ke pelanggar electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak dimulai pemberlakuan pada 1 November 2018 di Jakarta.

"Kurang lebih 1500-an (surat tilang) yang sudah dikirim. Kalau sampai waktu tertentu tidak ada (dibayar denda), akan diblokir juga," tegas Yusuf.

Menurutnya, dalam pemberian surat tilang membutuhkan waktu hingga pelanggar menindaklanjuti pelanggarannya.

"Butuh waktu, ada tahapan konfirmasi tiga hari, tahapan tilang lima hari, dan sampai 7 hari menunggu respons," ujarnya.

Apabila pelanggar tidak memenuhi tanggung jawabnya, STNK pelanggar akan diblokir.

Jokowi Bahas Usaha Anaknya ke Boy William, Kaesang Pangarep Komplain: Bukan Pisang Goreng

Digosipkan dengan Julie Estelle Seusai Digugat Cerai Gisel, Gading Marten Beberkan Faktanya

Setahun Tak Bersua, Iqbaal Ramadhan Mengingat Baik Kalimat Pertama yang Diucapkan Vanesha Prescilla

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved