Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sebut Banyak APK Dipasang di Kawasan Terlarang

Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Sakhroji Sah mengatakan bahwa mayoritas APK yang ditertibkan berada di jalan protokol dan jalan dekat sarana publik.

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Alat peraga kampanye yang dipasang di pagar yang berada di Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (21/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur, pada Januari 2019 sudah menertibkan 1.000 lebih alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di jalan-jalan yang terlarang.

Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Sakhroji Sah mengatakan bahwa mayoritas APK yang ditertibkan berada di jalan protokol dan jalan dekat sarana publik.

"Pemasangan APK tidak boleh dilakukan atau ditempatkan di Jalan Raya Halim Perdana Kusuma sampai dengan lapangan terbang. Jalan Matraman Raya dan Jalan Otista," ujar Sakhroji Sah, Senin (21/1/2019).

Selain di jalan-jalan tersebut, APK juga tidak diperbolehkan terpasang di jalan bebas hambatan atau tol, underpass, dan sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Karena hal tersebut sudah diatur dalam SK KPU DKI Jakarta No.175/PL.01.5/Kpt/31/Prov/IX/ 2018, tanggal 22 September 2018, Tentang Lokasi Pemasangan APK di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2019.

"Dalam penurunan dan pembersihan APK yang melanggar, Pengawas Pemilu (Kecamatan) berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," ujar Sakhroji Sah.

Tantangan Hadiah Rp100 Juta Soal Ijazah SMA Jokowi yang Diperdebatkan, Gibran Rakabuming Bereaksi

Perlu diketahui, sejak September 2018 hingga 16 Januari 2019 telah menertibkan 4.508 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di seluruh kecamatan se-Jakarta Timur.

Sakhroji Sah menjelaskan bahwa sebelum menertibkan APK yang melanggar, pihknya telah memberitahu pihak partai politik dan calon legislatif (caleg) untuk menurunkannya sendiri.

Namun, jika pemberitahuan tersebut tidak diindahkan oleh partai politik dan caleg, pihak Bawaslu akan menurunkan secara paksa APK yang melanggar.

"Sampai batas waktu yang ditentukan (belum diturunkan), kami berkoordinasi dengan Satpol PP di Kecamatan dan Kelurahan, untuk secara bersama melakukan penertiban APK tersebut," ujar Sakhroji Sah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved