Penertiban APK Caleg di Ciracas Masih Terkendala Koordinasi dengan Satpol PP
sejumlah warga mengeluhkan banyaknya spanduk milik Caleg yang terpasang di pagar pembatas taman di sepanjang Jalan Raya Bogor
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Jakarta Timur menyebut, pihaknya masih terkendala koordinasi dengan Satpol PP terkait penertikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di sepanjang Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, baik itu di tingkat kecamatan maupun kota soal penertiban di wilayah Ciracas," ucap Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti, Senin (21/1/2019).
"Kami masih menunggu konfirmasi dari mereka," tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan Bawaslu Pasal 26 nomor 28, bila ingin menertibkan APK, pihak pengawas pemilu harus memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan kepada Satpol PP.
Barulah nanti pihak Bawaslu bersama dengan Satpol PP saling bersinergi membersihkan APK yang menyalahi aturan.
"Kami masih mengalami kendala dengan Satpol PP karena penurunan atau pembersigan APK harus berkoordinasi dengan Satpol PP," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan lantaran beberapa kecamatan lainnya di Jakarta Timur sudah melakukan pembersihan APK.
• Kuota Jalur Zonasi PPDB 2019 Jadi 90 Persen, Disdik Kota Bekasi Terkendala Pemerataan Sekolah
"Ini banyak yang bertanya kenapa di Ciracas belum diturunkan, pasahal di kecamatan lain sudah," kata Tami.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan banyaknya spanduk milik Caleg yang terpasang di pagar pembatas taman di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Mereka menyebut, puluhan spanduk yang dipasang berjejer di pagar pembatas taman tersebut menimbulkan kesan kumuh di sepanjang jalan tersebut.
Untuk itu, para warga berharap agar pihak kelurahan ataupun kecamatan melakukan penertiban sehingga kawqsan tersebut kembali sedap dioandang mata.