Garong Pemerkosa Pembantu WN Jerman Dituntut 10 Tahun Penjara
Lantaran aksinya dipergoki, Heri menodongkan parang ke perempuan malang itu dan mengancamnya agar tak melawan
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Asep Mulyana alias Heri (38), garong sekaligus pemerkosa yang beraksi di rumah warga negara Jerman Kelurahan Harjamukti, Cimanggis pada Selasa (18/9/2018) terancam mendekam dalam penjara selama 10 tahun.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Riza Dona menyatakan Asep terbukti mencuri dan memperkosa SF yang merupakan asisten rumah tangga.
Heri yang sempat kabur ke Sukabumi, Jawa Barat dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
"Terdakwa Asep Mulyana alias Heri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua JPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 Tahun," kata Riza di PN Depok, Selasa (22/1/2019).
Dalam amar tuntutan, Riza menjelaskan Heri masuk ke kamar setelah berhasil mencongkel jendela menggunakan parang yang dibawa lalu merogoh kunci yang tergantung di gagang pintu dan membukanya.
Setelah berhasil masuk, Heri menggasak tiga handphone milik SF yang tergeletak dekat kasur hingga membangunkan korban yang sedang terlelap dan membuatnya takut.
Lantaran aksinya dipergoki, Heri menodongkan parang ke perempuan malang itu dan mengancamnya agar tak melawan lalu bertanya siapa saja yang berada di rumah.
"Terdakwa bertanya kepada korban, tinggal sama siapa di rumah tersebut, kerja sama siapa, bos ada di mana, ada berapa orang yang tinggal di rumah itu dan sudah berapa lama bekerja," ujarnya.
SF lanjut Riza sempat memohon agar Heri tak melukai dan memperkosanya, namun upaya gagal karena pria yang bekerja serabutan itu tak peduli dan langsung memperkosa sembari tetap mengancam.
Usai memperkosa Heri pergi ke kamar mandi meninggalkan SF dalam keadaan tak berdaya, beruntung korban masih memiliki tenaga untuk kabur ke kamar di lantai dua lalu mengunci pintu.
Sementara Heri mengambil satu tas warna merah yang berisi dua buah cincin, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta milik SF lalu pergi meninggalkan rumah mewah itu.
"Terdakwa mengambil satu buah tas warna merah yang berisi dua buah cincin, uang tunai sebesar Rp 1,5 Juta, KTP dan Kartu BPJS lalu pergi," tuturnya.
Heri dicokok personel Unit Reskrim Polsek Cimanggis di kampung halamannya, Sukabumi pada Kamis (20/9/2018) sekira pukul 12.30 WIB lalu digelandang ke Mapolsek Cimanggis.
Saat dipublikasikan ke awak media di Mapolresta Depok, Heri mengaku mencuri karena tak memiliki ongkos kembali pulang ke kampung halamannya dan memperkosa SF secara spontan.
"Saya butuh uang buat pulang, saya nyesel. Dari tahun 2016 saya kerja jadi pembersih selokan dan bikin selokan," kata Heri di Mapolresta Depok, Jumat (21/9/2018).