Pemilu 2019

Komisioner KPU Tangsel Dinyatakan Langgar Kode Etik, Ini Putusan DKPP

Ajat dilaporkan Ferly Fathurrohman (LSM Pena), karena diduga merupakan anggota Partai Gerindra DPC Tangsel.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
istimewa
Komisi Pemilihan Umum 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat, mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dikeluarkan DKPP bernomor 241/DKPP-PKE-VII/2018 dengan bubuhan tanda tangan ketua DKPP Harjono dan empat anggotanya.

Sebelumnya, TribunJakarta.com pernah memberitakan saat persidangan Ajat yang ke dua di DKPP.

Ajat dilaporkan Ferly Fathurrohman (LSM Pena), karena diduga merupakan anggota Partai Gerindra DPC Tangsel.

Namun dalam putusan DKPP, bukti dari pengadu berupa daftar nama dalam SK DPC Gerindra Tangsel yang terdapat nama Ajat Sudrajat, dipatahkan teradu dengan mengatakan bahwa nama yang tertera tersebut bukanlah dirinya.

Dan ia mendatangkan Ajat Sudrajat yang merupakan anggota Partai Gerindra Gerindra itu.

"Saksi mengaku sebagai Ajat Sudrajat yang tertera dalam SK DPC partai Gerindra Kota Tangerang Selatan nomor BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan kartu keanggotaan partai," tertulis dalam putusan DKPP.

Selain SK Gerindra Tangsel, pengadu juga menyampaikan bukti berupa foto Ajat mengenakan pakaian Gerindra.

Namun Ajat juga membantahnya dengan menyebut, saat itu ia bekerja sebagai tenaga ahli dan asisten pribadi anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono.

Ia mengaku harus mengenakan atribut Gerindra, ketika menemani bosnya menghadiri kegiatan partai.

Indonesia Masters 2019: Anthony Ginting Ingin Benahi Cara Bermain dan Usung Pertahankan Gelar

Memperkuat argumennya, Ajat menghadirkan Anggie Brahmana yang berprofesi serupa sebagai tenaga ahli anggota DPR RI.

"Keeajiban meengenakan atribut juga dijalani saksi setiap ikut menghadiri kegiatan partai," tertulis dalam putusan.

Namun Ajat melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatran Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017, karena tidak menyebutkan profesinya sebagai tenaga ahli anggota DPR RI dari Gerindra, saat mendaftar jadi komisioner.

"Tindakan teradu yang tidak memuat rekam jejak sebagai tenaga ahli pada salah satu fraksi di DPR RI dapat menimbulkan praduga bahwa ada fakta yang disembunyikan terkait netralitas teradu," bunyi keputusan DKPP dalam putusannya pada 16 Januari 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved