Hercules Tak Terima Disebut Kuasai Kantor Pemasaran PT Nila Alam
Hercules mempertanyakan mengapa Indra menyebut pihaknya merusak dan menguasai kantor pemasaran PT Nila Alam.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Terdakwa Hercules Rosario Marshal tak terima dirinya disebut merusak kantor pemasaran PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi kesaksian Direktur PT Nila Alam Indra Cahya Zainal dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hercules mempertanyakan mengapa Indra menyebut pihaknya merusak dan menguasai kantor pemasaran PT Nila Alam.
"Soal pembongkaran kantor pemasaran. Saya mau tanya kantor itu masih aktif atau menjadi gudang?" tanya Hercules kepada Indra di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).
Mendapat pertanyaan itu, Indra menjawab bahwa bangunan tersebut memang masih belum digunakan sebagai kantor pemasaran.
"Jadi itu belum kita gunakan. Rencana baru mau digunakan. Itu masih kosong, masih terkunci," kata Indra.
"Karena Anda tadi bilang kantor pemasaran, kalau kantor pemasaran ada komputer macam-macam ada karyawan, tapi ternyata kosong," timpal Hercules.
Tak berhenti disitu, Hercules pun terus mencecar Indra untuk memastikan apa yang mereka tempati dan kuasai bukanlah kantor pemasaran PT Nila Alam.
"Jadi bukan kantor pemasaran ya? Saya juga main properti, kantor pemasaran itu aktif 24 jam," kata Hercules.
• Direktur PT Nila Alam Mengaku Rugi Rp 70 Juta karena Hercules
Sebelumnya, Indra menyebut bahwa Hercules beserta kelompoknya turut menguasai kantor pemasaran PT Nila Alam sejak 8 Agustus 2018 hingga pertengahan November 2018 sebelum mereka dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
"Waktu masuk ke lokasi mereka merusak kantor marketing kami. Pintunya itu dijebol, kuncinya itu patah. Selama berbulan-bulan mereka ada di lokasi itu," kata Indra.
Dalam persidangan hari ini menghadirkan sebanyak 9 saksi. Selain pemilik dan keluarga dari PT Nila Alam, para karyawan PT Nila Alam juga turut memberikan kesaksiannya.