Jadi Saksi di Sidang Hercules, Direktur PT Nila Alam: Mereka Pasang Plang, Sambil Bawa Senjata Tajam
"Mereka pasang plang. Ditulis seolah-olah ini tanah mereka. Mereka itu juga bawa linggis, pacul dan juga golok," kata Indra.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Direktur PT Nila Alam, Indra Cahya Zainal dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Indra memberikan kesaksian bersama kedua saudaranya yakni Hartawan Zainal dan Rosalina Susilawati Zainal yang mengaku lahannya diserobot kelompok Hercules.
Kepada majelis hakim, Indra mengatakan lahannya dikuasai kelompok Hercules sejak 8 Agustus 2018.
Indra adalah orang yang melaporkan adanya penguasaan dan perusakan yang dilakukan kelompok Hercules ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Waktu itu terjadi 8 Agustus, karyawan saya telpon saya, dia kasih tahu ada rombongan Hercules banyak sekali, ada 60 orang lebih masuk ke lokasi bawa plang," kata Indra di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).
Indra mengatakan, selain membawa dua plang nama kepemilikan lahan atas nama Thio Ju Auw, kelompok Hercules juga membawa senjata tajam.
"Mereka pasang plang. Ditulis seolah-olah ini tanah mereka. Mereka itu juga bawa linggis, pacul dan juga golok," kata Indra.
Indra melanjutkan setelah masuk dan menguasai lahan miliknya, kelompok Hercules juga menduduki kantor pemasaran PT Nila Alam.
• Simak, Hasil Survei Elektabilitas Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga dari Empat Lembaga
Tehitung, selama sekira tiga bulan mereka menguasai lahan tersebut hingga mengintimidasi dan memalak para penyewa ruko yang ada di lahan PT Nila Alam.
"Waktu masuk ke lokasi merusak kantor marketing kami. Pintunya itu dijebol, kuncinya itu patah. Selama berbulan-bulan mereka ada di lokasi itu," kata Indra.
Sebagai informasi, Hercules ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/11/2018).
Ia ditangkap karena diduga sebagai otak penguasaan dan pengerusakan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Hercules dan anggotanya didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.