Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Jalani Masa Pengenalan Lingkungan Bersama 300 Napi

Setelah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, musisi Ahmad Dhani akan menempati ruang admisi orientasi.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ahmad Dhani usai menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Setelah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, musisi Ahmad Dhani akan menempati ruang admisi orientasi.

Ruang tersebut dikhususkan bagi para tahanan yang terlebih dahulu harus menjalani pengenalan lingkungan di Rutan Cipinang.

"Jadi malam hari ini beliau kami letakkan sesuai dengan SOP, yaitu pada admisi orientasi," ucapnya kepada awak media, Senin (28/1/2019).

Di ruang berukuran 20x10 meter persegi ini, Ahmad Dhani akan ditempatkan bersama 200 sampai 300 tahanan lainnya.

"Untuk masa pengenalan ini, kurang lebih selama tiga hari sampai satu minggu," ujarnya saat ditemui di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Setelah melewati tahap pengenalan lingkungan, barulah Ahmad Dhani akan ditempatkan bersama para tahanan lainnya yang telah terlebih dahulu mendekam di balik jeruji besi.

"Nanti setelah dari masa orientasi baru kami letakan di kamar," kata Oga.

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Karutan Cipinang Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Tetap Jadi Jurkam, Dahnil Anzar: Lawan Ketidakadilan yang Tontonkan Secara Telanjang

Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved