Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Cipinang
"Dibawa ke Rutan Cipinang, sebentar ya saya buru-buru," ujar Ali dihubungi wartawan, Senin (28/1/2019).
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Usai divonis kurungan penjara 1,5 tahun penjara, terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.
Ali Lubis Kuasa Hukum Ahmad Dhani menuturkan, kliennya tersebut dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
"Dibawa ke Rutan Cipinang, sebentar ya saya buru-buru," ujar Ali dihubungi wartawan, Senin (28/1/2019).
Kondisi pun sempat tidak kondusif ketika Ahmad Dhani dibawa masuk menuju mobil tahanan.
Sejumlah pendukung dan awak media pun sempat berdesakan, hingga suasana diwarnai tangisan dari para pendukungnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
• Mata Merah Ahmad Dhani Ketika Dibawa Masuk Mobil Tahanan Seusai Putusan 18 Bulan Penjara
• Terbukti Bersalah Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan," jelas Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap Hakim Ketua Ratmoho.