Hal yang Meringankan dan Memberatkan Putusan 18 Bulan Penjara Ahmad Dhani
hal yang memberatkan putusan Dhani adalah tindakannya dapat menyebabkan perpecahan golongan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus ujaran kebencian Musikus Ahmad Dhani Prasetyo, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kurungan penjara selama 18 bulan.
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019).
Ratmoho menuturkan, hal yang meringankan vonis terhadap Ahmad Dhani adalah sebelumnya Dhani belum pernah dihukum.
• Terbukti Bersalah Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Selain belum pernah dihukum, sikap sopan dan kooperatif Dhani selama di persidangan juga jadi hal yang meringankan vonis tersebut.
Sementara itu, hal yang memberatkan putusan Dhani adalah tindakannya dapat menyebabkan perpecahan golongan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terakhir, Majelis Hakim menuturkan Ahmad Dhani juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.