Kuasa Hukum Sebut Vonis untuk Ahmad Dhani Merupakan Putusan Balas Dendam
Hendarsam menuturkan, pihaknya berharap Majelis Hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian atau unsur kebencian mengandung Sara
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo divonis penjara 18 bulan atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Hendarsam Kuasa Hukum Dhani menuturkan, bahwa putusan tersebut adalah putusan balas dendam.
"Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam, ini merupakan Dejavu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama," ujar Hendarsam di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019).
Hendarsam menuturkan, pihaknya berharap Majelis Hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian atau unsur kebencian mengandung Sara.
"Itu adalah nyawa dari pada pasal tersebut sehingga seperti yang sudah kami bilang merupakan akar persimpangan jalan, bagaimana suatu perbuatan dapat dianggap sebagai ujaran kebencian atau tidak," jelas Hendarsam.
• Bawaslu Depok Imbau DKM Tak Sebar Tabloid Indonesia Barokah
Dalam persidangan putusan tadi, Hendarsam menilai Majelis Hakim tidak menjelaskan sama sekali unsur kebencian tersebut.
"Kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail, yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," ucap Hendarsam.