Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkoba Internasional, Lebih dari Setengah Ton Sabu Disita

Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
PENGEDAR NARKOBA INTERNASIONAL - Para tersangka kasus peredaran narkotika jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia, saat dihadirkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka itu yakni berinisial SA, DE, AW, ADR, DM, MM, dan Z.

Dua tersangka di antaranya, SA dan Z, merupakan bandar narkoba. Sementara itu, lima tersangka lainnya berperan sebagai kurir.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 516 Kg atau lebih dari setengah ton.

"Dengan pengungkapan ini 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta terselamatkan dari bahaya kerusakan mental, fisik, dan kesehatan, yang kita ketahui dapat mengakibatkan kematian," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David saat merilis kasus ini, Jumat (15/8/2025).

Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun," ujar David.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved