Soal Konser Dewa 19 Reunion, Kuasa Hukum Ahmad Dhani: Show Must Go On

"Sesuai lagu (grub band) Queen, 'Show Must Go On', jadi konser di Kuala Lumpur tetap jalan tanpa Ahmad Dhani," ujarnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Musisi Ahmad Dhani berjalan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis Hakim memvonis Ahmad Dhani Prasetyo 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Hendarsam Marantoko, kuasa hukum musisi Ahmad Dhani memastikan, konser Dewa 19 Reunion pada 2 Februari 2019 mendatang akan tetap dilaksanakan tanpa kehadiran kliennya tersebut.

"Sesuai lagu (grub band) Queen, 'Show Must Go On', jadi konser di Kuala Lumpur tetap jalan tanpa Ahmad Dhani," ujarnya di saat ditemui awak media, Senin (28/1/2019) malam.

Dikatakan Hendarman, Ahmad Dhani telah mempersiapkan sendiri sebuah video yang nantinya akan diputarkan di depan para fans Dewa 19 saat konser tersebut berlangsung.

Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Jalani Masa Pengenalan Lingkungan Bersama 300 Napi

"Tadi mas Dhani sempat ambil Stock Shoot ambil rekaman untuk fans Baladewa di Kuala Lumpur," ucapnya di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Daftarkan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Kliennya Hari Ini

Sementara itu, Kelapa Rutan Cipinang Oga Darmawan menyebut, selama tiga hingga seminggu kedepan, Ahmad Dhani akan terlebih dahulu menempati ruang admisi orientasi.

Ruang tersebut dikhususkan bagi para tahanan yang terlebih dahulu harus menjalani pengenalan lingkungan di Rutan Cipinang.

"Jadi malam hari ini beliau kami letakkan sesuai dengan SOP, yaitu pada admisi orientasi," ucapnya kepada awak media.

Di ruang berukuran 20x10 meter persegi ini, Ahmad Dhani akan ditempatkan bersama 200 sampai 300 tahanan lainnya.

"Untuk masa pengenalan ini, kurang lebih selama tiga hari sampai satu minggu," ujar Oga.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved