Info SIM Keliling
Ada di Lima Wilayah, Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Dalam pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012, dijelaskan bahwa tujuan diadakannya SIM ini adalah untuk legitimasi kompetensi pengemudi
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di sejumlah tempat di lima wilayah Jakarta.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi tersebut.
SIM atau yang merupakan kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi pada faktanya bukanlah suatu surat yang bentuknya berupa lembaran kertas, melainkan sebuah kartu.
Dalam pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012, dijelaskan bahwa tujuan diadakannya SIM ini adalah untuk legitimasi kompetensi pengemudi, sebagai identitas pengemudi, sebagai kontrol kompetensi pengemudi, dan forensik kepolisian.
• Gelandang Bhayangkara FC Ungkap Karakter Simon McMenemy Sebenarnya
Perpanjangan SIM yang dilayani mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-13.00. Berikut ini lokasi SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Rabu (30/1/2019) :
1. Jakarta Pusat : Kantor Pos dan Giro, Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara: Depan Pospol Teluk Intan Penjaringan
3. Jakarta Barat : LTC Glodok
4. Jakarta Selatan: Samping Kampus Trilogi Kalibata
5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Adapaun persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan di SIM keliling, seperti SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya, dan KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani SIM A dan C seluruh Indonesia, dan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.