Lebih 10 Jaksa Gabungan Tangani Kasus Ratna Sarumpaet

Lebih 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) masuk dalam tim penyusun dakwaan berkas perkara penyebaran berita bohong alias hoax aktivis Ratna Sarumpaet.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi (tengah) memberikan keterangan pada awak media terkait berkas Ratna Sarumpaet di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Lebih dari 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) masuk dalam tim penyusun dakwaan berkas perkara penyebaran berita bohong alias hoax aktivis Ratna Sarumpaet.

Hal tersebut, disampaikan oleh Sarwoto salah seorang JPU yang tergabung di dalam tim penyusun tersebut.

"Banyak ya, lebih dari 10 orang," ujar Sarwoto dijumpai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Sebelumnya, Supardi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menuturkan hal serupa bahwa jumlah Jaksa yang menangani berkas perkara Ratna Sarumpaet cukup banyak jumlahnya.

Namun, Supardi enggan membeberkan berapa total Jaksa yang tergabung di dalam tim penyusun tersebut.

"Banyak ya, tunggu saja pada dakwaaan nanti," ujar Supardi ketika dijumpai wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Masalah Kesehatan Jadi Alasan Ratna Sarumpaet Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Berkas Lengkap, Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Akan Disidangkan 20 Hari ke Depan

Meski tak membeberkan jumlah Jaksa yang dilibatkan, namun Supardi menuturkan bahwa Jaksa yang menangani kasus tersebut terdiri Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.

"Gabungan ya dari Kejari, Kejati, dan Kejagung. Jumlahnya biar nanti saja di dakwaaan ya, pokoknya nanti saja yang jelas gabungan ya," papar Supardi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved