Lebih 10 Jaksa Gabungan Tangani Kasus Ratna Sarumpaet
Lebih 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) masuk dalam tim penyusun dakwaan berkas perkara penyebaran berita bohong alias hoax aktivis Ratna Sarumpaet.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Lebih dari 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) masuk dalam tim penyusun dakwaan berkas perkara penyebaran berita bohong alias hoax aktivis Ratna Sarumpaet.
Hal tersebut, disampaikan oleh Sarwoto salah seorang JPU yang tergabung di dalam tim penyusun tersebut.
"Banyak ya, lebih dari 10 orang," ujar Sarwoto dijumpai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Sebelumnya, Supardi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menuturkan hal serupa bahwa jumlah Jaksa yang menangani berkas perkara Ratna Sarumpaet cukup banyak jumlahnya.
Namun, Supardi enggan membeberkan berapa total Jaksa yang tergabung di dalam tim penyusun tersebut.
"Banyak ya, tunggu saja pada dakwaaan nanti," ujar Supardi ketika dijumpai wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
• Masalah Kesehatan Jadi Alasan Ratna Sarumpaet Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
• Berkas Lengkap, Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Akan Disidangkan 20 Hari ke Depan
Meski tak membeberkan jumlah Jaksa yang dilibatkan, namun Supardi menuturkan bahwa Jaksa yang menangani kasus tersebut terdiri Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.
"Gabungan ya dari Kejari, Kejati, dan Kejagung. Jumlahnya biar nanti saja di dakwaaan ya, pokoknya nanti saja yang jelas gabungan ya," papar Supardi.