Nyetir Sambil Gunakan GPS Dilarang MK: Didukung Pemerintah, Polisi Tambah Giat Razia

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan dampak luas. Polisi akan giat merazia sopir yang menggunakan aplikasi tersebut saat berkendara.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
Ilustrasi GPS(shutterstock)
Ilustrasi GPS(shutterstock) 

TRIBUNJAKARTA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial reiview atau uji materi terkait penggunaan fitur global positioning system (GPS) pada telepon seluler saat berkendara.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan dampak luas. Polisi akan giat merazia sopir yang menggunakan aplikasi tersebut saat berkendara.

Asal tahu saja, uji materi tersebut didaftarkan karena kebutuhan transportasi online belakangan ini.

Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkait keputusan penolakan penggunaan GPS tersebut:

1. MK menilai tidak beralasan secara hukum

Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menilai permohonan tidak beralasan secara hukum sehingga MK menolak gugatan tersebut.

MK beralasan dalam UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.

MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan.

Namun, penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.

Frasa penuh konsentrasi bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku mengemudi yang konsentrasinya bisa terganggu.

Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi.

Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.

Pada Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Polisi tambah giat menilang

Lantas, jika kedapatan mengoperasikan GPS di ponsel ketika berkendara apakah langsung ditilang?
Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, apabila mengacu pada aturan jelas akan dikenakan tindakan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved