Nasurah Tipu ASN Senilai Rp 740 Juta, Modus Beri Keris dan Akik untuk Datangkan Rejeki

Yuli Astutik (40), seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjadi korban penipuan senilai Rp 740 juta.

surya.co.id/istimewa
Polsek Klampis menangkap Nasurah (43) warga Desa Prancak Kecamatan Sepulu atas kasus penipuan dengan modus pesugihan. Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANGKALAN - Yuli Astutik (40), seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjadi korban penipuan senilai Rp 740 juta.

Warga Desa Bator Kecamatan Klampis tertipu ulah Nasurah (43), warga Desa Prancak Kecamatan Sepulu.

Nasurah akhirnya dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus memiliki teman seorang dukun asal Kalimantan.

Ia menghasut dengan tujuan mengeruk materi korban sejak tahun 2013 hingga 2018.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP MW Santoso mengungkapkan, tersangka Nasurah akhirnya dibekuk Unit Polsek Klampis, Senin (28/1/2019).

"Dukun yang disebut Dukun Dayak Iban itu fiktif. Padahal dukun itu tidak pernah ada," ungkap Santoso, Kamis (31/1/2019).

Pertemuan tersangka dan korban Yuli terjadi pada tahun 2013.

Yuli terpengaruh hasutan tersangka lantaran dukun 'Dayak Iban' itu disebut mampu mendatangkan rejeki.

Korban lantas dimintai uang senilai Rp 6 juta dengan alasan mahar.

Tersangka lantas menawarkan seperangkat alat minangan yang dapat mendatangkan rejeki.

"Korban diminta menebus seperangkat minangan dan sejumlah uang setiap 3 bulan. Mulai Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," jelas Santoso.

Ia memaparkan, permintaan uang setiap tiga bulan itu dimaksudkan untuk menyempuh dan memperbaharui mantra.

Korban juga mendapatkan keris dan akik yang juga harus disempu setiap 3 bulan.

Hingga korban alami kerugian sekitar Rp 70 juta.

"Korban juga diiming-iming utang dengan bunga namun uang tidak pernah didapat. Korban masih dimintai uang setiap minggu untuk ongkos mengurus pinjaman," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved