Nasurah Tipu ASN Senilai Rp 740 Juta, Modus Beri Keris dan Akik untuk Datangkan Rejeki

Yuli Astutik (40), seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjadi korban penipuan senilai Rp 740 juta.

surya.co.id/istimewa
Polsek Klampis menangkap Nasurah (43) warga Desa Prancak Kecamatan Sepulu atas kasus penipuan dengan modus pesugihan. Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi 

Pada tahap itu, lanjutnya, korban kembali menderita kerugian hingga Rp 20 juta.

Tersangka mewajibkan korban mengikuti ritual pesugihan dan penggandaan uang.

Namun ritual tersebut tidak pernah berhasil. Padahal korban sudah menghabiskan uang sebesar Rp 100 juta.

Santoso mengatakan, pada fase ini korban sudah kehabisan uang.

Namun tersangka kembali mengajak korban meminjam uang bunga yang tidak pernah ada.

"Tersangka masih selalu minta bunga sebesar Rp 4 juta per bulan sampai bisa membayar uang utang pokok," katanya.

Santoso menambahkan, total kerugian yang diderita korban hingga 2018 mencapai senilai Rp 740 juta.

"Korban berutang ke bank dan ke koperasi serta menjual perhiasan-perhiasannya untuk memenuhi biaya dukun," pungkasnya.

Dari tangan tersangka Nasurah, polisi menyita sebuah keris terbuat dari kuningan, bandul kalung batu akik, dan amplop berisi uang Rp 50 ribu.

Penyidik Polsek Klampis juga menyita barang bukti berupa satu bendel rekening koran BNI atas nama korban, buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka, selembar bukti transfer BNI, dan satu set peralatan minangan berbahan kuningan.

Sementara itu, Kapolsek Klampis AKP LM Efendi mengungkapkan, tersangka Nasurah ditangkap ketika sedang duduk di teras rumahnya.

"Pengakuan tersangka, korban tidak pernah bertemu dengan si dukun. Tersangka terus mempengaruhi hingga korban tertarik dan menyetor uang," singkatnya kepada SURYA.co.id.

Dapat Pesan Penipuan di Ponselnya, Aura Kasih Langsung Beri Balasan Kocak: Untung Lagi Iseng

Siap Bongkar Sindikat Penipuan Vicky Prasetyo & Keluarga, Angel Lelga: Saya Sudah Pegang Semua Bukti

Tersangka telah melanggar hukum karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan cara tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain.

Sehingga orang lain menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ingin Lekas Kaya dan Dapat Pesugihan, PNS di Bangkalan Ini Malah Tertipu Rp 740 Juta,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved